Mau melaksanakan ibadah qurban atau superqurban call wilman 082217404357
Karena Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang
sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS
diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan
diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا
قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ
قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ
الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra
Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka
berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata
(Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah
hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Qurban
lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim
AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya,
Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak
itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim
berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban
ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar
dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.
Disyariatkannya Qurban
Disyariatkannya
qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk
ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan
Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan
dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari
dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan
sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan
saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa
syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk
pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11).
Kedua,
sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT.
Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan
bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang
ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini
merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Berqurban
merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr,
sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA.
bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari
Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban).
Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya.
Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah
tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.
Definisi Qurban
Kata
qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan
diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai
sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah
Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian,
yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing
yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu
binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat
mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu
(Syarh Minhaj).
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain:
“Jika
kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian
hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi
seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan,
dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut
pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia
tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun
binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak
(Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan
binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan
binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat
telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut
nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing untuk satu orang, boleh juga
untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing,
satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan
umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik
dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari
Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di
tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2.
sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:
“Janganlah
kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah
ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1
tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika
pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1
tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan
hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua
domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar
Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah
olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan
telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah
Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu
bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan
dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan
dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga
yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan
dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga
untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga
yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang
meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi orang yang
berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang
tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh
memanfaatkannya.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu
penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu
Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat
‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak
melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan
setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut
Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa
hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari
Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini
mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu
Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah
tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil
ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW
(Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan mazhab Syafi’i dan
sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat
bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari
Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari.
Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah
SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR
Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya
kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah
pendapat mazhab Syafi’i.
Tata Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban
sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga
menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan
memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban
tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban
adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan
kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik,
Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih
utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan
dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban
yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban,
sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain,
maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban,
jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan
penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika
seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya),
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai
Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena
sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal
tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah
(qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada
sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku
termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Cara Cara Berqurban
1. Cara Patungan
Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:
“Seseorang
di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan
keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan
melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di
antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang
dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha
bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah
SAW.
عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده
قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره،
فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا
درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها.
فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى
الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل
بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.
Dari Abul
Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami
bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati
hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk
mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli
kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya
mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling
utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian
Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4
kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami
semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Dan berkata
Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan
hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam
bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah
sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja
beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih.
Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli
hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain
diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW
seorang lelaki dan berkata:
“Saya berkewajiban qurban unta,
sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka
Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian
disembelih”
2. Cara Dikornetkan
Dari Aisyah r.a, beliau berkata, "Dahulu kami biasa
mengasinkan (mengawetkan) daging udhiyyah (qurban) sehingga kami bawa ke
madinah, tiba-tiba Nabi saw.bersabda "Janganlah kalian menghabiskan
daging udhiyyah (qurban) hanya dalam waktu tiga hari".
(HR. Bukhari-Muslim)
Dengan Mengacu kepada hadist di atas maka ada lembaga yaitu Rumah Zakat yg membuat terobosan baru agar pelaksanaan ibadah qurban bisa maksimal dari sisi penyalurannya, yang tidak hanya habis penyaluran dalam waktu 3 hari saja
, namun bisa tahan dalam jakng ka waktu 3 tahun
.
kenapa harus Superqurban ..?
Superqurban adalah program optimalisasi
pelaksanaan ibadah qurban dengan mengolah dan mengemas daging qurban
menjadi kornet. Kegiatan ini sudah dirintis Rumah Zakat sejak tahun
2000.
Produk superqurban mampu menjawab permasalahan
pendistribusian daging qurban sampai ke daerah-daerah pelosok dan
terdepan di Nusantara. Kornet yang tahan hingga 3 tahun, dapat
didistribusikan sepanjang tahun, dan efektif untuk pembinaan gizi dan
aqidah. Sehingga Rumah Zakat banyak meraih penghargaan dari program
Superqurban sebagai produk inovasi optimalisasi daging hewan qurban.
Superqurban sebagai produk kaya manfaat ini
telah dirasakan oleh saudara-saudara kita, seperti di wilayah Indonesia
Timur, seperti Pulau Tello, Pulau Kayuwadi, Pulau Alor, Pulau Rote,
Pulau Sabu, Pulau Sumba, dan Pulau Komodo (11 Juni 2013) yang ikut
berpartisipasi dalam Ekspedisi Bhakti Kesra Nusantara bersama Kementrian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra).
Selain itu ditahun 2012 Rumah Zakat juga pernah
mengirimkan 50 ribu paket kornet Superqurban dalam Ekspedisi Bhakti
Kesra Nusantara yang menyambangi pulau-pulau terdepan Indonesia,
seperti Pulau Maumere, Pulau Lembata, Pulau Buru, Pulau Morotai, Pulau
Marampit, Pulau Marore, dan Pulau Balabalakang.
Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang
yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait
dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang
menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan
hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali
dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan.
Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya
disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang
bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:
“Rasulullah
SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan
kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi
tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).
Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban
atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut
berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam
bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika
tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri,
maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali
membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau
menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk
orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban
berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i
tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia
mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab
Syafi’i.
Kategori Penyembelihan
Amal yang
terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian.
Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga,
aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang
disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji
Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan
hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar
pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah
kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh
sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki
disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan selain
bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan,
disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad
nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang
yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang
sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan
binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan
keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah,
sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan
itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah
jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.
Penutup
Sesuatu
yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban
(udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya
memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya
seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah
baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa
yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya.
Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan
sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan
jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah,
maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi
pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia
melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan.
Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka
Aku lindungi” (HR Bukhari).
Berqurban (udhiyah) adalah
salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan
sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih
binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan
berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban
dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam
suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir,
dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi
pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena
mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah
ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah).
Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak
tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya
dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena
musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk
pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing
pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban
kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi
menyelamatkan kita dari api neraka
Sumber :berbagai sumber
Google+