Pages

Kamis, 20 Desember 2012

Daftar Istilah dalam Harakah Islam

1. Amal jama’iy: Beraktiftas atau berjuang secara bersama-sama dalam kerangka jemaah.
2. Amil: Panitia pengelola zakat.
3. Ahlul halli wal ’aqdi: Majelis Permusyawaratan. Fungsi yang diemban oleh Majelis Syura PKS.
4. Amar ma’ruf nahi munkar: Aktifitas mengajak kepada kebaikan dan mencegah
dari keburukan.
5. Aqidah: Keyakinan dasar. Tercermin antara lain dalam kalimat syahadat.
6. Ashalah: Murni, sesuai dengan Al Qur-an dan Hadits sebagai rujukan asli. Sesuai
dengan yang semestinya.
7. Daurah: Training keislaman dalam konteks kaderisasi.
8. Fikrah: Pemikiran, pola pikir, atau paradigma. Biasa digunakan untuk menyebut
suatu kelompok dengan pemikiran Islam tertentu.
9. Halaqah: Kelompok pengajian kaderisasi di jenjang Anggota Pendukung.
10.Halaqah: Kelompok pengajian kaderisasi untuk para Kader Pendukung, yaitu
11.Kader Pemula (Tamhidi) dan Kader Muda (Muayyid). Biasanya
beranggotakan 8-12 orang mutarabbi yang dikelola/dipimpin oleh seorang
murabbi.
12.Harakah: Gerakan. Biasa digunakan untuk menyebut gerakan atau jemaah Islam.
13.Harakah: Gerakan. Biasanya secara spesifik digunakan untuk menyebut gerakan
atau jemaah Islam.
14.Hujjah: Argumentasi.
15.Husnuzh Zhan: Prasangka baik.
16.Iqab: Hukuman atau sanksi.
17.Ijtihad: Berpendapat dengan metodologi tertentu tentang hal-hal yang tidak diatur
secara jelas dan rinci dalam Al Qur-an dan Hadits.
18.Ikhwah atau ikhwan: Saudara laki-laki. Di komunitas Jemaah Tarbiyah/PKS biasa
digunakan untuk menyebut sesama kader. Untuk kader perempuan
digunakan sebutan akhwat. Dalam sapaan digunakan Akhi atau Akhi untuk
laki-laki, dan Ukhti untuk perempuan.
18.Imamah: Kepemimpinan.
19.Iqab: Hukuman atau sanksi atas kesalahan yang dilakukan.
20.Iqtishadi: Bidang ekonomi.
21.Islahul hukumah: Langkah-langkah memperbaiki pemerintahan.
22.Istisyarah: Konsultasi.
23.Kafalah: Bantuan finansial. Biasanya diberikan kepada kader yang mendapatkan
tugas dakwah yang menyita waktu sehingga yang bersangkutan tidak dapat
memenuhi kebutuhan nafkahnya.
24.Kafarat: Penghapus dosa di dunia, agar tidak mendapatkan hukuman dari Allah di
akhirat.
25.Khilaf atau masalah khilafiyah: Perbedaan pendapat mengenai sesuatu hal yang
tidak diatur dengan jelas dalam Al Qur-an maupun Hadits Nabu
Muhammad.
26.Khusnuzh zhan: Berprasangka baik.
27.Lajnah: Komite.
28.Liqa: Pertemuan. Istilah yang digunakan untuk menyebut secara umum pertemuan
kelompok pengajian kaderisasi PKS, yaitu halaqah dan usrah.
29.Ma’nawiyah: Berhubungan dengan kondisi ruhani seseorang.
30.Maisyah: Sumber nafkah/penghasilan.
31.Makruh: Sesuatu yang menurut kaidah fikih Islam tidak dilarang, namun juga
tidak disukai, sehingga dianjurkan untuk ditinggalkan. Diyakini bahwa
meninggalkan sesuatu yang makruh akan mendatangkan pahala.
32.Maktab Siyasi: Sekretariat jemaah untuk urusan-urusan politik.
33.Manhaj: Metodologi.
34.Marhalah: Tahapan dakwah atau jenjang tarbiyah.
35.Maslahah dakwah: Pertimbangan kebaikan atau kemanfaatan bagi dakwah.
36.Maslahat dakwah: Pertimbangan untuk mengambil sebuah pilihan tertentu karena
mengandung manfaat atau kebaikan bagi dakwah dan jemaah.
37.Maslahat: Manfaat atau kebaikan.
38.Mihwar Mu’asasi: Tahapan dakwah kelembagaan politik negara.
39.Mihwar Sya’bi: Tahapan dakwah membina basis masyarakat.
40.Mihwar Tanzhimi: Tahapan dakwah kaderisasi
41.Mihwar: Orbit atau tahapan dakwah.
42.Milad: Peringatan hari lahir atau ulang tahun.
43.Muamalah: Hubungan sosial antar-manusia.
Mu’asasah: Institusi atau yayasan.
Mudawalah: Perdebatan.
Mumayyizah: Ciri khas.
Murabbi: Guru atau ustadz. Kader yang menjalankan peran mengelola halaqah
Murraqib ‘Am: Pengawas umum. Sebutan untuk pimpinan tertinggi Jemaah
Tarbiyah, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan
Tingkat Pusat (DPTP), atau Majlis Riqabah ‘Ammah (MRA).
Mursyid: Guru spiritual.
Mustahiq: Pihak yang berhak menerima zakat.
Mutaba’ah: Evaluasi amalan sehari-hari kader berdasarkan kriteria standar yang
telah ditetapkan untuk masing-masing jenjang.
Mutaba’ah: Monitoring dan evaluasi. Biasa digunakan antara lain dalam konteks
monitoring dan evaluasi sejauh mana para kader melaksanakan ibadah
sehari-hari sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk masing-masing
jenjang.
Mutarrabbi: Binaan atau murid. Kader yang menjadi anggota halaqah.
Muwajih: Pengisi materi atau penceramah; orang yang menyampaikan taujih.
Muwashaffat: Kriteria kader. Disusun spesifik untuk tiap jenjang keanggotaan,
masing-masing dengan indikator-indikator yang terinci.
Muzakki: Pihak yang wajib membayar zakat.
Nizham Asasi: Konstitusi. Anggaran Dasar.
PKS Watch: Blog pribadi seseorang dengan nama samaran DOS yang menjadi
ajang curah gagasan dari mereka yang mengkritisi sepak-terjang PKS.
Ditengarai DOS maupun orang-orang yang ikut bersuara di blog ini adalah
para kader atau mantan kader PKS yang tidak puas terhadap PKS. Beberapa
kali DOS menutup blog-nya dan kemudian mengaktifkannya kembali.
Terakhir peneliti mendapatkan informasi bahwa DOS menutup kembali
blog-nya setelah isu PKS sebagai Partai Terbuka mencuat ke permukaan. Ia
mengatakan bahwa blog tersebut dibuat sebagai ekspresi kecintaannya
kepada PKS sebagai Partai Dakwah, sehingga ketika PKS sudah menjadi
Partai Terbuka, dan bukan lagi Partai Dakwah, tak ada lagi alasan eksistensi
blog PKS Watch.
Qadhayya: Masalah, kesulitan.
Qarar: Keputusan.
Qath’i: Dalil syariat yang bersifat jelas dan tegas.
Qiyadah atau Qa’id: Pemimpin.
Rasmul bayan: Kumpulan materi tarbiyah dalam bentuk skema/bagan berbahasa
Arab.
Ru’yatul hilal: Teknik menentukan penanggalan dalam Islam dengan melihat
terbitnya bulan.
Sam’an wa tha’atan: Dengar dan taat. Sikap prajurit yang dianggap merupakan
sikap ideal seorang kader Jemaah Tarbiyah.
Sirah: Sejarah kehidupan. Istilah ini biasa digunakan merujuk pada sejarah
perjalanan kehidupan Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat beliau.
Sunatullah: Hukum Allah. Pola keteraturan yang terdapat di alam semesta.
Syubhat: Sesuatu yang berdasarkan ketentuan syariat Islam hukumnya tidak jelas
dibolehkan (halal) atau dilarang (haram). Dalam salah satu hadits, Nabi
Muhammad SAW menegaskan bahwa menghindari hal-hal yang syubhat
akan menjauhkan dari yang haram.
Syura: Musyawarah.
Ta’addud: Poligini. Beristri lebih dari seorang.
Tabayyun: Proses klarifikasi tentang suatu masalah dengan menanyakan langsung
kepada pihak-pihak yang terkait atau terlibat.
Tadarruj: Bertahap, berjenjang. Merupakan salah satu karakteristik tarbiyah.
Ta’limat: Instruksi yang disampaikan melalui struktur partai secara top down.
Tabayyun: Proses klarifikasi atau meminta keterangan mengenai suatu kabar atau
tuduhan kepada pihak-pihak yang terkait.
Tafahum: Saling memahami.
Tafaruq: Mengalokasi seluruh waktu untuk mengelola urusan-urusan jemaah atau
partai.
Tahun qamariyah: Metoda penanggalan berdasarkan perputaran bulan
mengelilingi bumi, yang menjadi dasar penanggalan Hijriyah.
Tanzhim: Struktur.
Tanzhim nukhbawi: Organisasi kader.
Tanzhim ‘alami: Struktur di tingkat internasional.
Taqwim: Proses evaluasi pencapaian kriteria tarbiyah dan kenaikan jenjang kader.
Melibatkan murabbi atau naqib sebagai muqawwim, yaitu pihak yang
mengevaluasi, dan mutarrabbi atau anggota usrah sebagai muqawwam,
yaitu pihak yang dievaluasi.
Tarbawi: Hal-hal yang terkait dengan pembinaan kader.
Tariqah: Jalan.
Tasamuh: Saling bertoleransi.
Tasyaddud: Sikap ekstrem, berlebih-lebihan.
Taujih: Arahan. Ceramah.
Tawadhu: Rendah hati, menjauhkan diri dari sifat sombong.
Tawazun: Sikap seimbang atau jalan tengah.
Tayamum: Ritual pengganti wudhu dengan menggunakan debu. Dilakukan
manakala tidak menjumpai air untuk berwudhu.
Tsaqafah: Wawasan.
Tsiqah: Rasa percaya. Trust.
Ubudiyah: Hal-hal yang menyangkut peribadatan.
Ukhuwwah: Persaudaraan.
Ulil ‘amri: Pemimpin.
Uslub: Strategi atau cara.
Usrah: Kelompok pengajian kaderisasi untuk para Kader Inti. Dikelola dan
dipimin oleh seorang naqib.
Uzlah: Mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat ramai.
Wajihah: Institusi yang berada di luar struktur PKS, namun memiliki keterkaitan
dengan partai.
Wara’: Sikap berhati-hati dan menjaga diri terhadap sesuatu yang dikhawatirkan
bisa menjerumuskan ke dalam dosa.
Wazhifah: Amalan rutin.
Zuhud: Menahan diri dari bersikap berlebih-lebihan terhadap dunia, yang
dimanifestasikan antara lain dengan bergaya hidup sederhana.

2 komentar: